10. Terdapat kerugian perekonomian negara yang dinilai secara keekonomian adalah sebesar Rp1.646.216.880.000,00 di mana PT Flemings Indo Batam berkontribusi sebesar 2,29% atau senilai Rp1.496.560.800.000,00 dan PT. Peter Garmindo
Prima berkontribusi sebesar 0,229% atau senilai Rp149.656.080.000,00 dari total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 63.352.000.000.000,00 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi Dalam Importasi Tekstil Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2020;
Namun suara Hening Tyastanto kalah suara dengan 4 hakim tinggi lainnya. Hasilnya, Mokhammad Mukhlas dkk hanya dihukum 5 tahun penjara. Di kasus itu, Irianto dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga:AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa