Industri Ekspor di Kepri Diizinkan Tetap Operasi Selama PPKM Darurat

Dalam SE disebutkan, industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

M Nurhadi
Senin, 12 Juli 2021 | 08:35 WIB
Industri Ekspor di Kepri Diizinkan Tetap Operasi Selama PPKM Darurat
Aktivitas ekspor impor di Pelabuhan Batuampar Batam (Antara)

SuaraBatam.id - Industri yang berorientasi ekspor di Kepri masih dapat beroperasi pada saat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM yang dimulai Senin (12/7/2021).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.32 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 yang disampaikan Humas Pemkot Batam, Ahad.

Dalam SE disebutkan, industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional dibatasi hingga 10 persen.

Baca Juga:PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying

Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Industri orientasi ekspor masuk dalam kategori sektor esensial bersama keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonkarantina, sebagaimana tercantum dalah huruf 2. c. 1) pada SE.

Dijelaskan, untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian bunyi surat edaran.

Sedangkan untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat serta perhotelan nonpenanganan karantina, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca Juga:Senin PPKM Darurat Diberlakukan di Medan, Ini Aturannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini