Melansir Antara, hal itu relatif sulit untuk dicek karena tidak masuk SLIK OJK dan BI Checking atau pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment atau collectability (ketertagihan) debitur.
Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan oleh masyarakat di Tanah Air karena di sana ada banyak data. Jika data tersebut diolah oleh orang yang tahu cara memanfaatkannya, akan menimbulkan banyak kerugian.
Kerugiannya tersebut tidak bisa dinilai dengan begitu mudah karena bisa jadi angka kerugiannya jauh lebih besar daripada yang diberitakan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui medsos.
Jual beli data pribadi yang ditawarkan di media sosial rata-rata dihargai mulai dari Rp15 ribu sampai Rp25 ribu, tergantung pada kelengkapan identitas dan keterbaruan data tersebut.
Baca Juga:Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Makin lengkap dan fresh data pribadi itu maka akan makin mahal pula harganya. Biasanya harga tersebut sudah menjadi satu paket dengan foto KTP, paspor, foto selfie, bahkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Pada kasus jual beli data pada tahun 2017, tercatat sekitar 2.000.000 data nasabah bank dicuri. Pelaku mengaku telah mengumpulkannya dari karyawan marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.
Selanjutnya, mereka mengiklankan penjualan data nasabah melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, temanmarketing.com, kemudian menjualnya dengan harga 1.000 data pribadi seharga Rp350 ribu. Data ini biasanya dijual mulai dari paket Rp50 ribu data pribadi seharga Rp20 juta.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menegaskan, Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
Baca Juga:Paket Belanja Online Dibanting, Emak-emak Kecewa Pesan Kipas Angin yang Datang Sabun Colek
Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di medsos yang tidak sesuai dengan aturan ke kanal aduan resmi Kominfo, aduankonten.id.