Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional. Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.
4. Tempat Ibadah Ditutup
Baca Juga:Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.
5. Kegiatan Kemasyarakatan Dibatasi
Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.