Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi.

M Nurhadi
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:04 WIB
Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu
Wali Kota Batam, Mugammad Rudi Memantau Pelaksanaan Vaksinasi Masal di UIB Batam, Selasa (22/6/2021) (ist)

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

Baca Juga:Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional. Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.

4. Tempat Ibadah Ditutup

Baca Juga:Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi

Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

5. Kegiatan Kemasyarakatan Dibatasi

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak