Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi.

M Nurhadi
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:04 WIB
Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu
Wali Kota Batam, Mugammad Rudi Memantau Pelaksanaan Vaksinasi Masal di UIB Batam, Selasa (22/6/2021) (ist)

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Baca Juga:Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

Baca Juga:Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak