SuaraBatam.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Tanjungpinang bernama Vina Saktiani yang resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Vina menyerahkan diri usai Polres Tanjungpinang mengeluarkan ultimatum akan melakukan jemput paksa jika perempuan itu terus mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, Vina sudah dua kali mangkir dari panggilan petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan Vina sudah menjalani penahanan sejak Senin (31/5/2021) lalu.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri, dari Pekanbaru," sebut Suprihadi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:Curhat Wanita Gagal Nikah, Tak Direstui Calon Mertua Gegara Bukan PNS
Terkait tindak lanjut proses hukum, Suprihadi belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam mengenai kasus Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti ini.
"Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.