“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.
Pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.
“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.
Pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini