SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui belum dapat menerapkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes. Rudi beralasan butuh banyak pertimbangan.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah diatur sanksi bagi para pelanggar prokes.
“Karena mengingat menimbang, dan memutuskan sanksi denda belum bisa saya berlakukan," ujarnya dilansir laman Batamnews, Rabu (19/5/2021).
Padahal, masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Baca Juga:Polda DIY Klaim Wisatawan Terapkan Prokes dengan Baik Selama Libur Lebaran
Hal ini terlihat dari selalu ditemukannya pelanggar prokes saat razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko Batam).
Mereka yang melanggar prokes diantaranya tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Mengenai kasus Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan secara signifikan, Rudi beranggapan dalam beberapa hari terakhir sudah mengalami penurunan.
Selain itu, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga terus meningkat.
“Sudah menurun dari 700, sekarang yang positif 588 orang,” pungkasnya.
Baca Juga:Kembali Dibuka, Penumpang Kereta Api Cilegon Membludak dan Abai Prokes