suara mereka

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Para Ulama

Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?

M Nurhadi
Selasa, 27 April 2021 | 08:25 WIB
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Para Ulama
Ilustrasi kucing telon (pexels/cottonbro)

SuaraBatam.id - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang menjadi favorit banyak orang. Selain lucu, tingkah kucing juga seringkali mengundang tawa.

Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?

Untuk diketahui, jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.

Sementara, merujuk pada hukum jenis kucing, jinak atau liarnya, sejumlah ulama lainnya mengizinkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat.

Baca Juga:Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas

Dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan, dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut, mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Fatawal Imam An-Nawawi, jual beli kucing atau kera diperbolehkan karena kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H].

Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. 

Namun demikian, perlu diperhatikan kembali nilai positif dalam jual beli kucing agar ar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

Baca Juga:Bukti Baru, Manusia Bisa Tularkan Virus Corona Covid-19 ke Kucing!

Apabila masih diragukan dalam keterangan diatas, sebaiknya anda melakukan akad dengan penjual kucing, yang menjelaskan bahwa anda bisa mengurus kucing tersebut tanpa menyiksanya dan uang akad sebagai ganti biaya yang dikeluarkan oleh penjual.

Wallahu'alam bisshowab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini