Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup

Melalui keterangan resminya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam sehingga mempengaruhi kondisi kejiwaannya.

M Nurhadi
Jum'at, 23 April 2021 | 19:53 WIB
Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

Serupa seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan selama bekerja. [Antara]

Baca Juga:Mayat Perempuan Muda Terbungkus Karpet Ditemukan di Kebun Tebu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini