“Bila peluang yang dilakukan itu di luar kegiatan kantor untuk tambahan masih aman. Tapi bila kewenangan yang dimilikinya kemudian dipandang sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan tambahan di situlah masalahnya,” jelasnya.
Anies memberi contoh, kebutuhan hidup seorang pegawai Rp10 juta perbulan tetapi pendapatannya hanya Rp7 juta. Dengan demikian pegawai itu bakal berupaya mencari kekurangan dana yang ada untuk menambal kebutuhannya.
“Maka Rp 3 juta ini dia harus cari dan selisih Rp3 juta ini bisa jadi diambil lewat kewenangan yang dimiliki dipakai untuk mendapatkan tambahan mengisi uang yang kosong. Inilah jenis korupsi karena kebutuhan,” kata Anies.
“Itu solusinya adalah dengan ditingkatkan pendapatannya sehingga kebutuhannya tertutup,” sambung Anies.
Baca Juga:Polda Sumbar Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19