WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim

"Jika Mangrove dan DAS tidak diselamatkan, bukan tidak mungkin kedepan Pulau Bangka tenggelam," kata Direktur Eksekutif WALHI Babel Jessix Amundian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 April 2021 | 19:49 WIB
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
Papan pengumuman dari UPTD KPHP Sungai Sembulan, Babel, terkait larangan perusakan hutan lindung. [Ist].

SuaraBatam.id - Aksi penambangan timah berskala besar saat ini merambah kawasan hutan lindung mangrove dusun Kuru Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kondisi ini membuat organisasi lingkungan hidup non-profit, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) prihatin.

"Kami sangat khawatir jika Mangrove dan DAS (Daerah Aliran Sungai) terus-menerus mengalami kerusakan. Apalagi wilayah tersebut (lubuk besar) sering terjadi banjir setiap tahun. Begitupun dengan ancaman lainnya, seperti krisis air bersih dan kesehatan," Direktur Eksekutif WALHI Babel Jessix Amundian dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021).

Dikatakan Jessix, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Kepulauan Bangka Belitung termasuk salah satu provinsi dari sembilan provinsi untuk percepatan rehabilitasi mangrove.

Baca Juga:Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan

"Kita sangat berharap semua pihak dapat bersinergi terkait upaya penyelamatan mangrove dan DAS di Babel, khususnya di Pulau Bangka. Kearifan leluhur kita di masa lalu tidak manghancurkan mangrove, tapi menjadikannya sebagai benteng ekologi dan peradaban," ujarnya.

"Kita hidup dalam ancaman nyata perubahan iklim hari ini. Jika Mangrove dan DAS tidak diselamatkan, bukan tidak mungkin kedepan Pulau Bangka tenggelam," tegas Jessix.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Sembulan, Arhandis mengatakan, dari 50 hektare luas hutan lindung Kuru Desa Lubuk Pabrik, 10 hektare diantaranya saat ini rusak.

"Iya HL (hutan lindiung). Dari sekitar 50 hektare luas hutan lindung, 10 hektare diantaranya rusak digarap tambang," ujar Arhandis.

Arhandis mengatakan pihaknya telah berupaya mengantisipasi agar hutan lindung Kuru tidak dirambah penambang dengan melakukan sosialisasi serta memasang spanduk larangan di lokasi.

Baca Juga:Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat

Bahkan dia juga telah memanggil para penambang dan pemilik alat berat untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Namun sayangnya masih tetap berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini