SuaraBatam.id - Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan lantaran legislatif masih menunggu hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat, awalnya legislatif telah menentukan jadwal penetapan Bupati-Wakil Bupati Karimun hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/3/2021) esok.
"Kalau hari Selasa (16/3/2021) belum ada keputusan dari MK maka kami jadwalkan ulang," kata Yusuf, kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
Namun hingga kini, ia menyebutkan, belum ada informasi terbaru terkait jadwal dari putusan tersebut.
Baca Juga:Gugatan PK Yusuf Kohar Ditolak Hakim MA
"Kita sudah komunikasikan juga dengan KPU belum ada gambaran kapan jadwal. Hanya saja, yang kami tahu sesuai dengan jadwal antara tanggal 18 sampai 21 Maret ini," ucapnya.
Namun, saat ini, DPRD Kabupeten Karimun telah melakukan rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah menjelang akhir masa jabatan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur Bupati-Wakil Bupati, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai kepala daerah akan berakhir pada 23 Maret nanti.
Jika pada tanggal tersebut belum didapat hasil atau keputusan dari MK terkait sengketa Pilkada, maka jabatan bupati di Karimun akan diemban oleh pelaksana harian (plh)
Untuk diketahui, sengketa Pilkada Karimun jadi salah satu pilkada paling panas karena berlangsung ketat hingga akhir.
Baca Juga:Demokrat Siapkan Nama-Nama Kader Maju ke Pilkada Jabar dan Banten
Suara yang diperoleh paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dengan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) selisihnya hanya puluhan suara saja.
Hasil rapat pleno yang telah disetujui, paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim meraih sebanyak 54.519 suara dan paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih sebanyak 54.433 suara.
Hasil tersebut menunjukkan keunggulan bagi paslon ARAH dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar dari total suara sah sebanyak 108.952 suara.