"Kita tidak main-main soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Siapapun pelakunya bila terbukti membakar hutan dan lahan pada musim kemarau akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Menurutnya, dampak karhutla sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
Eko menjelaskan, pada Sabtu 27 Februari 2021, titik api terpantau di tujuh desa wilayah Pulau Rangsang. Yakni, Desa Tenggayun Raya, Desa Sungai Gayung Kiri, Desa Citra Damai, Desa Sungai Tanjung Gemuk, Desa Sendaur, Desa Tanah Merah, dan Desa Tanjung Kedabu.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat setempat pun berjibaku memadamkan api.
Baca Juga:Siak Diselimuti Kabut Asap Tipis dalam Dua Hari, Alat ISPU Rusak
"Saat ini personel gabungan masih standby di TKP dan melakukan upaya pendinginan. TKP juga sudah dipasang police line," jelasnya.