SuaraBatam.id - Penolakan warga terkait pembangunan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLN terus bergulir. Bahkan, perkara ini saat ini sudah lanjut di meja hijau.
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang gugatan yang digelar pada hari ini Kamis (11/2/2021). Salah satunya Prof Dr Ir Bambang Anggoro dari Institut Teknologi Bandung.
Bambang menganggap penolakan dari warga adalah hal wajar lantaran masyarakat belum sepenuhnya paham terkait dariasi dari tower SUTT.
"Timbul dugaan hal negatif, padahal tidak seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:Pakai Motor Trail, PLN Tangani Area Terisolir Gempa Sulbar
Profesor bidang Teknik Tegangan Tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menjelaskan, ada dua jenis saluran tinggi di Indonesia.
Pertama, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan tegangan hingga 500 KV, jenis ini biasa digunakan di Pulau Jawa. Hal itu karena pembangkit listrik yang berkapasitas besar banyak terdapat di daerah Jawa Timur sedangkan pemakaian terbanyak berada di daerah Jawa Barat.
Kemudian, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang saat ini tengah dibangun di Kota Batam oleh Bright PLN Batam. Dijelaskannya SUTT punya tegangan yang lebih kecil dan jaraknya juga tidak jauh.
Dalam pengaplikasiannya, kedua jenis pengantar listrik tersebut sudah merujuk pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dalam pembangunannya dilarang berdampak negatif pada lingkungan.
"Lingkungan yang dimaksud bukan hanya manusia, melainkan juga tumbuhan dan binatang sekitar," ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Siak Nunggak Listrik, Sekda: Karena Server Informasi Tersambar Petir
Selain itu, WHO mengatur terkait tegangan listrik dibawah titik pengukuran tidak boleh lebih dari 5 Kv/m. Meski tetap ada, daya yang dikeluarkan sangat sedikit dan aman.
- 1
- 2