SuaraBatam.id - Zulhendri, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri akhirnya berhasil diringkus Polsek Batuaji. Polisi mengamankan pria berusia 34 tahun itu di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (1/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban berinisisal I.
"Orang tua korban melihat badan anak perempuannya lemas. Ketika ditanya ia tidak mau menjawab," kata Thetio, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Belakangan diketahui, anak tirinya berinisial AM (15) ternyata sedang mengandung dua bulan. Sang ibu bahkan meminta bantuan tetangga menanyakan langsung kepada korban AM siapa yang telah melakukannya.
Baca Juga:Lakukan Pelecehan Seksual sejak Dini, Seorang Ayah Dikurung selama 7 Tahun
Namun, tanpa alasan yang jelas, korban tidak mau langsung mengatakan kebenarannya melainkan malah menuduh teman yang selama ini dekat dengannya berinisial SR.
Karena hal ini, SR pun sempat ditahan polisi. Namun, usai diinterogasi polisi menyatakan SR bukan pelakunya. Penelusuran kembali dilakukan polisi, hingga akhirnya dugaan tersangka utama mengarah ke ayah tirinya.
Ternyata selama ini, AM bungkam karena dibawah ancaman ZH. "Jadi dia diancam sama ayah tirinya," ujar Thetio.
Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan bagaimana kronologi kejadian secara rinci. Namun, tersangka sudah diamankan polisi di Perumahan Puskopkar Batuaji, Sabtu (30/1/2021). Polisi juga membawa barang bukti berupa test pack dan bra.
Ayah tiri bejat terancam jeratan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Rencana Pemko Batam Naikkan Tarif Parkir Jadi Sorotan