SuaraBatam.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah buka suara dilaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun 2020. Muhammad Firmansyah dianggap tak netral.
"Apel tersebut merupakan hari pertama keduanya bertemu dengan ASN guna melakukan pengawasan kinerja selaku dalam jabatan Kepala Daerah," ujar Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (8/12/2020) kemarin.
Dalam apel yang dilakukan tersebut, Bupati Karimun mengimbau pada ASN untuk tidak telibat dalam politik praktis.
Bahkan, Bupati juga tidak menyinggung terkait pencalonannya dan untuk memilihnya.
Baca Juga:Video Kontroversi, Cawabub Karimun Anwar Abubakar Penuhi Panggilan Bawaslu
"Pak Bupati juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak berpolitik praktis dan tidak memihak kepada salah satu paslon baik ditingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota karena terdapat sanksi yang jelas telah diatur oleh ketentuan yang berlaku," jelas Firmansyah.
Selain itu, Bupati Karimun juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memeriahkan dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Pak Bupati mengajak seluruh ASN agar ikut berpartisipasi dengan datang ke TPS yang telah ditunjuk, gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya pada tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Terkait dengan penyerahan secara simbolis Perpanjangan Surat Keputusan Pegawai Kontrak untuk Tahun 2021 yang dilaporkan oleh pelapor.
Firmansyah mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak ada dilakukan dengan mempertimbangkan menjaga kondusifitas pesta Pilkada tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil juga sudah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Bawaslu Kabupaten Karimun.
Baca Juga:KPU Bintan Distribusi Logistik Pilkada ke Pulau Tambelan Pakai Susi Air
"Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu diputuskan untuk tidak jadi dilakukan. Meskipun, penyerahan Surat Keputusan perpanjangan yang dimaksud sudah menjadi agenda tetap Bupati Karimun setiap tahunnya dan tidak menjadi sesuatu yang bertentangan dengan aturan," ucap Firman.
Sebelumnya, Firmansyah dilaporkan oleh seorang warga bernama Raja Noviantary Riantory ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Raja melaporkan Sekda Karimun terkait surat undangan apel bersama yang akan digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim pada 7 Desember 2020.
Raja menduga ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan keduanya yang merupakan pasangan calon berstatus petahana dalam Pilkada melalui memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
Pasalnya, dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun.
Padahal, kata dia, surat keputusan tersebut biasanya diserahkan pada Januari atau setelah berlakunya surat keputusan tersebut bukan saat H-2 Pilkada Karimun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan bahwa apel bersama tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, pada saat digelarnya apel tersebut Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sudah berstatus aktif kembali menjabat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.