Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur

Residivis ini belum lama hirup udara bebas atas kasus serupa.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 15:47 WIB
Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur
Ilustrasi bocah korban rudapaksa.

SuaraBatam.id - Penjara ternyata tidak membuat AS insaf. Buktinya residivis kasus rudapaksa tersebut kembali berulah.

Belum lama menghirup udara segar, AS kembali melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan itu terkuak setalah orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Batam Kota.

Bermula saat dua anaknya sekitar 5 hari tidak pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Batam: Bertambah 33 Positif, 30 Orang Sembuh

Kemudian orang tua korban membuat laporan kehilangan pada, Selasa (13/10/2020). Kedua bocah itu belum pulang sejak Kamis (8/10/2020).

"Kemudian pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban yang mengatakan bahwa korban ada di rumahnya," kata Andri di Mapolresta Barelang, Sabtu (7/11/2020).

Kemudian orang tua korban langsung menjemput di rumah temannya tersebut.

Saat korban sudah berada di rumah korban menceritakan bahwa telah dipaksa oleh AS untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali.

"Korban diancam akan dipukuli oleh AS apabila menolak," katanya.

Baca Juga:Pengakuan Ayah Bejat Perkosa Putri Kandung, Lihat Tubuh Anak Habis Mandi

Mengetahui anaknya telah dicabuli oleh AS, orang tua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, selaput darah satu korban inisial KA masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet.

Sedangkan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet.

Andri mengaku saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang," jelasnya.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menjelaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kasus serupa.

Pada tahun 2013 lalu divonis 9 tahun penjara dan mendapat potongan dua tahun masa tahanan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.

Kemudian denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

"Pelaku saat ini masih diperiksa oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," katanya.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini