Pada tahun 2013 lalu divonis 9 tahun penjara dan mendapat potongan dua tahun masa tahanan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Kemudian denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
"Pelaku saat ini masih diperiksa oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," katanya.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Batam: Bertambah 33 Positif, 30 Orang Sembuh
Kontributor : Ahmad Rohmadi