Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur

Residivis ini belum lama hirup udara bebas atas kasus serupa.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 15:47 WIB
Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur
Ilustrasi bocah korban rudapaksa.

Pada tahun 2013 lalu divonis 9 tahun penjara dan mendapat potongan dua tahun masa tahanan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.

Kemudian denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

"Pelaku saat ini masih diperiksa oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," katanya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Batam: Bertambah 33 Positif, 30 Orang Sembuh

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini