Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur

Residivis ini belum lama hirup udara bebas atas kasus serupa.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 15:47 WIB
Ancam Pukuli Korban, Residivis Empat Kali Rudapaksa Bocah di Bawah Umur
Ilustrasi bocah korban rudapaksa.

Pada tahun 2013 lalu divonis 9 tahun penjara dan mendapat potongan dua tahun masa tahanan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.

Kemudian denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

"Pelaku saat ini masih diperiksa oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," katanya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Batam: Bertambah 33 Positif, 30 Orang Sembuh

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini