Bawaslu Batam Proses 12 Laporan Pelanggaran Pilkada

Ada beberapa laporan yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 13:33 WIB
Bawaslu Batam Proses 12 Laporan Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Selain itu juga ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.

Saat ini menurutnya yang bersangkutan telah diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mangihut menambahkan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait pengerusakan alat peraga kampanye.

Hanya saja ia mengaku ada beberapa laporan yang harus dihentikan karena hasil pemeriksaan tidak cukup alat bukti untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:Terekam Ikut Kampanye, Oknum Kepsek di Pelalawan Tersangka Pidana Pilkada

"Kita kesulitan karena memang tidak ada saksi dan CCTV di lokasi. Jadi ada beberapa yang kita hentikan," katanya.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak