Pihaknya mengaku kecewa, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara. Padahal awalnya diperkirakan akan dituntut sekitar 20 tahun penjara.
"Kita juga tambah kecewa lagi karena vonisnya hanya 5,6 tahun. Meskipun pasal yang dikenakan terkait pengrusakan hutan, seharusnya hakim bisa melihat korban yang dirugikan," bebernya.
Selama ini ia bersama korban lainnya terus berusaha untuk mencari keadilan secara hukum. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.
Ia juga sudah melaporkan ke Polda Kepri dan sudah tiga kali dilakukan BAP. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh PT PMB.
Baca Juga:Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
"Kita juga sudah ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Negara). Rekomendasinya juga ditembuskan ke Kementerian KLHK, Mabes Polri, OJK dan juga Presiden Jokowi tapi belum ada kejelasan,' katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian KPK diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan-dugaan adanya keterlibatan pejabat ataupun aparat dalam kasus ini.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Baca Juga:Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena