Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa

Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
Kawasan Hutan Lindung di Batubesar Nongsa yang dijadikan Kaveling perumahan dan pertokoan oleh terdakwa Zazli (Suara.com/Ahmad)

SuaraBatam.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus mengatakan terdakwa melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di lokasi Kecamatan Nongsa untuk dijadikan kavling perumahan dan ruko dengan ukuran dan harga yang bervariasi.

"Apa yang dilakukan sudara Z (Zazli) jelas melanggar hukum karena elakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang merupakan hutan linduung," kata Polin, Rabu (21/10/2020).

Terdakwa kata dia telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur pidana penjara selama 8 tahun denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga:Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial

Sidang dengan terdakwa dilakukan secara daring sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.

Hakim PN Batam telah memutus untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Saat ini kami masih mikir-mikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita masih menunggu salinan putusannya," katanya.

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejari Batam.

Dimana telah menuntut pelaku perusakan lingkungan dengan cukup tinggi. sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.

Baca Juga:Kabar Virus Corona Batam: Baru Lahir, Bayi Umur 1 Hari Positif Covid-19

"Hal ini mengingat tindakan perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan pelaku menyebabkan dampak masif yang merugikan masyarakat, menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber daya alam hutan," jelasnya.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini