Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa

Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
Kawasan Hutan Lindung di Batubesar Nongsa yang dijadikan Kaveling perumahan dan pertokoan oleh terdakwa Zazli (Suara.com/Ahmad)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini