SuaraBatam.id - Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. Sebab polisi Polsek Jemaja tak bisa buktikan jika pria berinisial A itu perkosa anak kandungnya sendiri.
Pria A dituduh atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kini bapak dua anak itu pun bebas demi hukum.
Penyidik Polsek Jemaja tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.
A sebelumnya telah dua kali dilakukan penambahan masa penahan. Namun hingga kemarin, masa penahanannya habis.
Baca Juga:Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
Sehingga kepolisian membebas pria tersebut demi hukum. Terlebih lagi, dari awal penanganan kasus itu telah janggal.
Dengan tetesan air mata, A langsung memeluk kelurganya yang menjemput kepulangannya di Polsek Jemaja.
"Alhamdulillah semalam (Sabtu) saudara saya sudah bebas, karena masa penahanannya sudah habis," kata salah seorang saudara A ketika dihubungi Batamnews, Minggu (11/10/2020).
Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal mengatakan, dengan bebasnya orang tua korban demi hukum, kasus itu harus tetap dilanjut untuk mencari pelaku sebenarnya.
"Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya," kata Faizal.
Baca Juga:Detik - detik Ibu Diperkosa dan Anaknya Usia 9 Tahun Dibunuh saat Menolong
Ia menyampaikan, berdasarkan data hasil asesmen psikolog yang pihaknya terima belum lama ini, kesimpulannya sangat berbeda dengan penyidik.
Ia pun heran pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan atas pemeriksaan psikolog.
Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
"Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9/2020) lalu, seorang ibu dan anak perempuannya melakukan aksi minta keadilan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.
Keduanya masing-masing mengalungi poster.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.
Sementara ibunya menulis "Ya Allah kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun s/d 9 tahun," tulisnya
Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekai ia menangis sesegukan.
Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri didepan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.
"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.
Suaminya ditahan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anaknya itu.
Ia mengungkapkan, bahwa telah dua bulan di Tanjungpinang untuk mendapatkan keadilan. TS mengaku takut pulang ke Anambas.
"Saya dihalang-halangi, saya dibuat macam buronan, selalu kemana-mana saya melangkah selalu dimata-matai, seolah saya ini buronan dibuatnya," akunya.