Bayar PKB dan STNK? Ini Jadwal Lengkap Samsat Keliling Provinsi Kepri

Layanan Samsat Keliling Kepulauan Riau tanggal 28 September hingga 3 Oktober 2020.

M Nurhadi
Selasa, 29 September 2020 | 09:20 WIB
Bayar PKB dan STNK? Ini Jadwal Lengkap Samsat Keliling Provinsi Kepri
Samsat Keliling Kota Batam (http://dispenda.kepriprov.go.id)

SuaraBatam.id - Hari ini, Selasa (29/9/2020), BP2RD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan menyediakan tiga lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Kepulauan Riau untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip dari pusat layanan Disenda Kepri, pelayanan Samsat Keliling ini diberikan agar memudahkan masyarakat agar taat hukum.

Sehingga, layanan ini agar para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran PKB bisa menuju ke lokasi Samsat Keliling.

Perlu diketahui, pemohon harus menyesuaikan jadwal yang tersedia di Samsat Keliling, sebab pelayanan tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling Kepri:

Baca Juga:70 Hektar Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Rusak Kualitas Air Bersih

AREA RUKO KING BUSINESS CENTRE (KBC) BATAM CENTRE (SAMSAT KELILING 1) 28 September - 3 Oktober 2020

Waktu Pelayanan

Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB

Sabtu 09.00 WIB -13.30 WIB

Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB

Baca Juga:Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kepri Ditetapkan KPU Secara Resmi

Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB

DEPAN VIHARA SEI PANAS (SAMSAT KELILING 2) 28 September - 3 Oktober 2020

Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB

Sabtu 09.00 WIB - 13.30 WIB

Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB

AREA NAGOYA HILL (SAMSAT KELILING 3) 28 September - 3 Oktober 2020

Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB

Sabtu 09.00 WIB - 13.30 WIB

Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB

Harap diketahui, layanan pembayaran PKB di lokasi-lokasi Samsat Keliling hanya mencakup pajak tahunan. Untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK,serta ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini