- Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dari pegawai PLN Batam dan kontraktor akibat kasus pemadaman listrik total di Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Penyidikan mengungkap masuknya seekor monyet ke gardu induk memicu korsleting karena pagar tidak dialiri listrik pengaman dan sistem proteksi gagal berfungsi maksimal.
- Kasus pemadaman meluas yang merugikan negara hingga Rp57,3 miliar tersebut kini ditangani penyidik menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Ketenagalistrikan.
SuaraBatam.id - Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus pemadaman listrik total (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, pada Senin 12 Oktober 2026.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh IIrhamnidi mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.
"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (monyet) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal.
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," kata IIrhamnidi.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.
Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.
Monyet yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
"Ditemukan monyet yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," terangnya.
Selain itu, Henry mengatakan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal.
Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.