Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dari pegawai PLN Batam dan kontraktor akibat kasus pemadaman listrik total di Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Penyidikan mengungkap masuknya seekor monyet ke gardu induk memicu korsleting karena pagar tidak dialiri listrik pengaman dan sistem proteksi gagal berfungsi maksimal.
- Kasus pemadaman meluas yang merugikan negara hingga Rp57,3 miliar tersebut kini ditangani penyidik menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Bareskrim masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tanggung jawab para tersangka dalam memastikan pengamanan area gardu induk dan berfungsinya sistem proteksi untuk mencegah gangguan. (Antara)