Pimpinan LIRA Kepri Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta

Polisi menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.

Eko Faizin
Senin, 19 Oktober 2026 | 11:49 WIB
Pimpinan LIRA Kepri Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta
Ilustrasi uang pemerasan. [Unsplash/Mufid Majnun]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri menangkap aktivis Yusril Koto di Batam pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha dengan ancaman publikasi berita negatif senilai Rp 9 juta.
  • Yusril Koto kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana tersebut.

SuaraBatam.id - Seorang aktivis di Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto ditangkap tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pemerasan.

Yusril yang merupakan pimpinan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kepri dibekuk usai diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari di sebuah ruko milik tersangka yang berlokasi di Batam.  

"Yang bersangkutan atas perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha. Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan," kata Nona dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (19/10/2026).

Nona mengungkapkan praktik semacam ini sudah berlangsung selama ini dan kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun konten kreator.

Padahal, berdasarkan keterangan pelapor, kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan negatif yang disebarkan oleh tersangka.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.

Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah menerima uang dengan total kurang lebih Rp 9 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara bertahap melalui transfer rekening.

Lebih lanjut, Kombes Nona menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama (joint investigation) dengan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokus perkaranya berada di Batam," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yusril Koto dijerat dengan Pasal 483 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini kepada publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini