- Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri menangkap aktivis Yusril Koto di Batam pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha dengan ancaman publikasi berita negatif senilai Rp 9 juta.
- Yusril Koto kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana tersebut.
SuaraBatam.id - Seorang aktivis di Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto ditangkap tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pemerasan.
Yusril yang merupakan pimpinan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kepri dibekuk usai diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari di sebuah ruko milik tersangka yang berlokasi di Batam.
"Yang bersangkutan atas perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha. Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan," kata Nona dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (19/10/2026).
Nona mengungkapkan praktik semacam ini sudah berlangsung selama ini dan kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun konten kreator.
Padahal, berdasarkan keterangan pelapor, kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan negatif yang disebarkan oleh tersangka.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah menerima uang dengan total kurang lebih Rp 9 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara bertahap melalui transfer rekening.
Lebih lanjut, Kombes Nona menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama (joint investigation) dengan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokus perkaranya berada di Batam," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yusril Koto dijerat dengan Pasal 483 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini kepada publik.