Polda Kepulauan Riau Bakar Barang Bukti Ribuan Gram Narkoba

"Pemusnahan ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 laporan dan 3 orang tersangka," kata Harry.

M Nurhadi
Jum'at, 25 September 2020 | 13:49 WIB
Polda Kepulauan Riau Bakar Barang Bukti Ribuan Gram Narkoba
Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Kepri dengan cara dibakar. (yude/batamnews)

SuaraBatam.id - Barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 1.366,62 gram yang diamankan dari tiga tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Polisi memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar pada Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari dua tersangka berinisial AZ dan RK diamankan barang bukti ganja seberat 1.350,9 gram.

Kedua tersangka diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di kamar tengah lantai 2 rumah di Jl. Tamalatea Batuampar, Kota Batam pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Sementara, 1 tersangka lainnya yang berinisial AW diamankan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Baloi Permai, Batam Kota pada 27 Agustus 2020 beserta barang bukti ganja seberat 156.3 gram.

Baca Juga:Ngaku Seniman, Martin Pakai Ganja Agar Lukisannya Bagus

"Pemusnahan ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 laporan dan 3 orang tersangka," kata Harry didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan perwakilan BNNP Kepri, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Total barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja.

"Untuk sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor Cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Para tersangka disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:DAR DER DOR! Polisi Berondong Pabrik Ganja, 7 Orang Kena Tembak dan Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini