Kasus Penyiksaan ABK WNI di Kapal Asing, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Para ABK itu sebelumnya direkrut untuk bekerja di kapal dengan diiming-imingi gaji yang besar, namun nyatanya mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di Kapal Penangkap ikan berbendera China.

M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 15:52 WIB
Kasus Penyiksaan ABK WNI di Kapal Asing, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Jenazah Hasan Afriandi, ABK asal Lampung yang bekerja kapal ikan China dievakuasi. Jasadnya dikabarkan disimpan di pendingin ikan kapal itu, diduga sejak 20 Juni lalu. (foto: Yude/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kasus perdagangan orang terhadap dua Warga Negara Indonesia yang melibatkan kapal berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 901 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mencapai babak baru.

Korban yang berhasil kabur setelah melompat dari kapal tersebut. Saat ini perkara kasus yang menunjukkan banyak fakta tersembunyi dibalik penyiksaan ABK WNI di kapal asing itu sudah masuk tahap 1.

Hal ini dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, ia juga menambahkan kekinian tinggal menunggu hasilnya dari kejaksaan.

Dhani juga menyampaikan pihaknya telah juga telah melengkapi berbagai keterangan berbagai pihak terkait kasus TPPO terhadap dua ABK yang lompat dari kapal di perairan Kabupaten Karimun.

Baca Juga:Sedih, Bayi Laki-Laki Ini Ditemukan Warga Dalam Dus

"Kemarin kami terakhir sudah meriksa ahli di Jakarta dan juga sudah memerika yang lainnya," ujar Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Seperti dikabarkan sebelumnya, dua orang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelamatkan diri dengan melompat di perairan kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Dua orang ABK tersebut melompat dari kapal ikan lu Qing Yuan Yu 901 tersebut mengaku nekat kabur setelah tidak tahan terus menerus mengalami penyiksaan di atas kapal itu.

Para ABK itu sebelumnya direkrut untuk bekerja di kapal dengan diiming-imingi gaji yang besar, namun nyatanya mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di Kapal Penangkap ikan berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di Kapal 

Saat ini setidaknya 9 orang ditetapkan menjadi tersangka. Lima orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan 4 orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga:Kerap Makan Korban, Perbaikan Jalan Senggiring Diharapkan Segera Rampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini