Hendak Bekerja di PLTU, Puluhan WNA Tanpa Visa Kerja di Aceh Diusir Warga

Hingga Jumat malam, semua WNA ini sudah dibawa ke mess PLTU 3-4 Nagan Raya untuk diamankan sementara waktu guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kata Rahmatullah.

M Nurhadi
Minggu, 30 Agustus 2020 | 13:51 WIB
Hendak Bekerja di PLTU, Puluhan WNA Tanpa Visa Kerja di Aceh Diusir Warga
Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengusir 38 warga negara asing (WNA), Jumat (28/8/2020) malam. [Terkini.id]

SuaraBatam.id - Bermaksud untuk bekerja di sebuah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya, puluhan warga negara asin (WNA) diusir oleh warga setempat.

Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu yang mengusir 38 WNA pada Jumat (29/8/2020) itu tersebut menyebut, pengusiran dilakukan lantaran para WNA tidak memiliki visa bekerja.

“Sejauh ini ke-38 WNA tersebut hanya mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa menunjukkan visa untuk bekerja. Meski tujuan kedatangan mereka ke Nagan Raya memang untuk bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah pada Jumat (28/8/2020) malam.

Ia menambahkan, para WNA tersebut diketahui berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat siang.

Baca Juga:Panglima TNI: Luka Prajurit MI Bukan Karena Dikeroyok Tapi Kecelakaan

Setibanya di bandara setempat, para WNA belum sempat diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian oleh otoritas terkait.  Selain itu, para WNA tersebut hanya memiliki visa wisata saja.

Rahmatullah mengungkapkan, 38 WNA itu bertujuan untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Bahkan, ia mengatakan, kedatangan para WNA juga sudah disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGPP) Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, dengan syarat semua WNA itu wajib mematuhi protokol kesehatan, dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.

“Berhubung belum bisa memperlihatkan visa bekerja, para WNA tersebut akhirnya dibawa ke sebuah hotel untuk menjalani karantina mandiri,” terang dia, melansir Antara.

Beberapa jam setelah para WNA tersebut tiba di hotel, sejumlah warga kemudian mendatangi hotel dan mengatakan bahwa mereka menolak kedatangan para WNA itu.

Baca Juga:Pulang Dari Jakarta, Ketua DPRD Payakumbuh Positif COVID-19

Setelah peristiwa pengusiran tersebut, sempat terjadi mediasi antara Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan. Para WNA tersebut kemudian diamankan ke mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Hingga Jumat malam, semua WNA ini sudah dibawa ke mess PLTU 3-4 Nagan Raya untuk diamankan sementara waktu guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” pungkas Rahmatullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini