Buka Warung Nyambi Jualan Sabu, Warga Pelalawan Dicokok Polisi

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu berukuran kecil seberat 4,6 gram.

Husna Rahmayunita
Kamis, 16 Juli 2020 | 08:23 WIB
Buka Warung Nyambi Jualan Sabu, Warga Pelalawan Dicokok Polisi
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Barang bukti kita amankan dari lemari pakaian milik tersangka BS. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres," kata Gus Purwanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak