SuaraBatam.id - Kasus Pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak perempuannya sendiri berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut. Tak hanya sekali, si ayah juga sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku berinisial SB (49), merupakan warga asal Jawa yang berdomisili di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Melansir dari riauonline.co.id, tindakan bejat pelaku terungkap setelah kepergok oleh istrinya sendiri saat hendak melakukan aksi tak terpujinya kepada anak kandungnya sendiri. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku berniat mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, ibu kandung korban, AI (36) sedang pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah. nNamun, karena lupa tak bawa uang ia lantas kembali kerumah. Setibanya di rumah, AI segera menuju kamar korban karena uang dipegang oleh anaknya.
Baca Juga:Gemas! Tingkah Bocah 5 Tahun Takut Disuntik, Bernyanyi sambil Menangis
Tanpa curiga ibunya langsung masuk kamar karena pintu kamar terbuka. Saat masuk ke kamar tersebut, AI terkejut melihat anak perempuannya sedang ditindih oleh ayah kandungnya sendiri. Dengan pikiran yang kaget, AI lantas berteriak dan memanggil tetangganya yang berinisial YN.
Saat diinterogasi, SB sempat berkilah hanya ingin membangunkan korban. Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh YN, BS mengakui telah melakukan hal tak senonoh dan meminta agar tidak membawa kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan dalih demi keluarga.
Usai SB pergi, korban mengakui pada ibunya bahwa telah sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ayahnya melakukan hal itu saat ibunya tak ada di rumah, sang ayah juga mengancam agar korban tak melapor.
Geram dengan kelakuan pelaku, sang ibu lantas melaporkan suaminya sendiri ke Mapolsek Bunut untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI lansung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut," ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga:Saling Bantah BPBD dan Ketua DPRD Pasbar soal Kasus Pencurian Thermo Gun
menindak lanjuti laporan tersebut, kepolisian berhasil meringkus pelaku SB saat bersama salah seorang kawannya di Kantor PLN di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan pada Senin (13/7/2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekitar Jam 15.25 WIB, di dalam rumahnya," ujarnya.
Kekinian, pelaku sudah diamankan oleh Mapolsek Bunut. Ayah bejat tersebut terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling berat 15 tahun.
"Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perindungan anak," pungkasnya.