- Disnakertrans Kepri menemukan puluhan TKA ilegal di KEK Galang Batang.
- Warga asing tanpa dokumen resmi tersebut berasal dari negara China.
- Disnakertrans berkewajiban mengawasi TKA yang bekerja di industri se-Kepri.
SuaraBatam.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) menemukan 31 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal bekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.
Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya mengatakan temuan ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada awal tahun 2026.
"Dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Dicky dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan TKA asal China itu tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
"Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan) lalu visa C18 (uji coba kerja) dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin), dengan izin masa tinggal terbatas," ujarnya.
Dicky menyampaikan bahwa terhadap 31 TKA ilegal itu sudah dilakukan tindakan pemulangan ke negara asal melalui pihak imigrasi.
Mereka harus melengkapi dokumen RPTKA jika ingin kembali bekerja ke Indonesia, khususnya di KEK Galang Batang.
Dicky menegaskan Disnakertrans berkewajiban mengawasi keberadaan TKA yang bekerja di seluruh kawasan industri se-Kepri, termasuk di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Hal ini bertujuan memastikan warga asing tersebut bekerja secara legal atau resmi di Kepri.
"Belakangan ini kami sering disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat memberdayakan TKA, sementara pekerja lokal tidak diberdayakan. Maka itu, pengawasan pekerja asing ditingkatkan supaya tak menyalahi aturan," tegas Dicky. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terkini
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
Penerima Bansos di Batam Diperketat, Ketahuan buat Judol Langsung Blacklist
-
Driver Ojol Meninggal Tertunduk di Atas Motor dalam Kesunyian Malam Batam