- Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mewaspadai penyalahgunaan whip pink.
- Penyalahgunaan tabung gas nitrous oxide (N2O) itu berbahaya bagi kesehatan.
- Whip pink dianggap berbahaya karena bukan untuk dikonsumsi secara rekreasional.
SuaraBatam.id - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan whip pink di wilayah tersebut.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk mengatakan meski belum masuk kategori narkotika dan obat terlarang, penyalahgunaan whip pink atau tabung gas nitrous oxide (N2O) itu berbahaya bagi kesehatan.
"Penyalahgunaan nitrous oxide berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius termasuk kerusakan syaraf, bahkan risiko fatal jika digunakan tanpa pengawasan atau di luar konteks industri yang tepat," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Felix menjelaskan, whip pink menjadi bahan perbincangan media sosial setelah dikaitkan dengan insiden kematian seorang selebgram (Lula Lahfah) yang memicu spekulasi luas dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Whip Pink merujuk pada tabung kecil berisi gas nitrous oxide yang secara sah digunakan di dunia kuliner sebagai bahan untuk mendorong krim kue keluar dari kaleng, atau alat pembuat whip cream.
Selain di dunia kuliner, kata dia, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi (pembiusan) untuk membantu mengurangi rasa nyeri pada tindakan medis tertentu, seperti prosedur induksi persalinan, atau sebagai pendamping obat bius pada anestesi umum.
"Namun, setelah viralnya istilah ini banyak yang salah kaprah dan mencoba menghirup gas tersebut demi mendapatkan sensasi atau efek euforia sesaat," ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan penyalahgunaan ini dianggap berbahaya karena gas tersebut bukan untuk dikonsumsi secara rekreasional.
Penyalahgunanya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius termasuk kerusakan syaraf bahkan risiko fatal jika digunakan tanpa pengawasan atau di luar konteks industri yang tepat.
Penggunaan gas nitrous oxide secara berlebihan atau tidak tepat, lanjut dia, dapat membahayakan tumbuh.
Dampak beracun gas tersebut dapat terjadi, karena nitrous oxide merusak fungsi vitamin B12 di dalam tubuh yang berperan penting dalam menjaga kesehatan syaraf.
"Akibatnya tubuh tidak dapat menjalankan proses penting yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan syaraf," katanya.
Ia menyebut, gangguan ini menyebabkan kerusakan pada lapisan pelindung syaraf atau milin, baik pada sistem syaraf pusat maupun sistem syaraf tepi.
Kerusakan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan berbagai keluhan seperti kesemutan, kelemahan gangguan keseimbangan hingga kerusakan syaraf akibat terganggunya aliran darah.
Gangguan syaraf yang paling sering muncul akibat penyalahgunaan nitrous oxide adalah kerusakan pada sumsum tulang belakang, terutama bagian yang berperan pada fungsi rasa, keseimbangan tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya