- Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
- Tersangka merupakan direktur utama yang diduduki lahan 175,39 hektare.
- Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp7,5 miliar.
SuaraBatam.id - Kasus mafia tanah di Pulau Rempang berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Agrilindo Estate (AE), dan korbannya Badan Pengusahaan (BP) Batam.
BP Batam dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan atau mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang diduduki oleh tersangka sejak izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023.
"Tersangka berinisial BY yang merupakan Direktur Utama PT AE, dan menjadi korban adalah BP Batam atau representasi dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Nona menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023, sudah memeriksa 18 orang saksi, dan lima saksi ahli, serta menyita 43 barang bukti berupa dokumen.
"Kasus ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 Februari 2026," kata Nona.
Lebih lanjut, Direktur Reksrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan modus operandi kasus ini adalah tersangka selaku Dirut PT AE tanpa hak mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki tanah tanpa izin dari BP Batam seluas 175,39 hektare, yang berlokasi di Pulau Rempang meskipun telah menerima surat perintah untuk pembongkaran bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Kasus ini, kata dia, berawal dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) atas nama PT AE di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Pulau Rempang seluas 175,39 ha oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri pada 17 Februari 2021.
Kemudian pada 6 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2 tentang perubahan UPJLPSWA menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT AE seluas 175,39 Ha.
Lalu tanggal 23 Juni 2023 Menteri LHK menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai berikut: SK Nomor 056 tentang Pencabutan IUPJLPSWA atas nama PT AE yang dikeluarkan PTSP Kepri dan SK Nomor 657 tentang pencabutan PBPH atas nama PT AE yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
Sehubungan dengan surat keputusan Menteri LHK tersebut, lanjut dia, pencabutan izin PT AE telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2023 di Jakarta.
"Dengan putusan menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT AE sehingga terhadap pencabutan izin oleh Menteri LHK dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ronni melanjutkan, Menteri LHK telah mencabut perizinan yang dimiliki PT AE untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan yang seharusnya PT AE meninggalkan lokasi, akan tetapi tetap mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas dasar putusan PTUN tersebut, lanjut dia, pada 3 Juli 2023 BP Batam melaksanakan pemasangan pelang bertuliskan lokasi dalam proses pelepasan HPK dan meminta PT AE agar menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.
"Namun PT AE masih tetap menguasai lahan tersebut," terangnya.
BP Batam sudah mengeluarkan pemberitahuan dan perintah bongkar sebanyak dua kali pada 19 September 2023 dan 3 Juni 2024, namun PT AE belum mau mengosongkan lokasi atau tetap menguasai lahan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
BPBD Tanjungpinang Siaga, Warga Diminta Waspada Banjir Rob
-
Ratusan Juru Parkir Batam Didata, Janji Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
CEK FAKTA: Program MBG Diganti Jadi Bantuan Rp350 Ribu per Hari, Benarkah?