- Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
- Tersangka merupakan direktur utama yang diduduki lahan 175,39 hektare.
- Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp7,5 miliar.
SuaraBatam.id - Kasus mafia tanah di Pulau Rempang berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Agrilindo Estate (AE), dan korbannya Badan Pengusahaan (BP) Batam.
BP Batam dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan atau mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang diduduki oleh tersangka sejak izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023.
"Tersangka berinisial BY yang merupakan Direktur Utama PT AE, dan menjadi korban adalah BP Batam atau representasi dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Nona menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023, sudah memeriksa 18 orang saksi, dan lima saksi ahli, serta menyita 43 barang bukti berupa dokumen.
"Kasus ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 Februari 2026," kata Nona.
Lebih lanjut, Direktur Reksrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan modus operandi kasus ini adalah tersangka selaku Dirut PT AE tanpa hak mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki tanah tanpa izin dari BP Batam seluas 175,39 hektare, yang berlokasi di Pulau Rempang meskipun telah menerima surat perintah untuk pembongkaran bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Kasus ini, kata dia, berawal dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) atas nama PT AE di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Pulau Rempang seluas 175,39 ha oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri pada 17 Februari 2021.
Kemudian pada 6 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2 tentang perubahan UPJLPSWA menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT AE seluas 175,39 Ha.
Lalu tanggal 23 Juni 2023 Menteri LHK menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai berikut: SK Nomor 056 tentang Pencabutan IUPJLPSWA atas nama PT AE yang dikeluarkan PTSP Kepri dan SK Nomor 657 tentang pencabutan PBPH atas nama PT AE yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
Sehubungan dengan surat keputusan Menteri LHK tersebut, lanjut dia, pencabutan izin PT AE telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2023 di Jakarta.
"Dengan putusan menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT AE sehingga terhadap pencabutan izin oleh Menteri LHK dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ronni melanjutkan, Menteri LHK telah mencabut perizinan yang dimiliki PT AE untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan yang seharusnya PT AE meninggalkan lokasi, akan tetapi tetap mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas dasar putusan PTUN tersebut, lanjut dia, pada 3 Juli 2023 BP Batam melaksanakan pemasangan pelang bertuliskan lokasi dalam proses pelepasan HPK dan meminta PT AE agar menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.
"Namun PT AE masih tetap menguasai lahan tersebut," terangnya.
BP Batam sudah mengeluarkan pemberitahuan dan perintah bongkar sebanyak dua kali pada 19 September 2023 dan 3 Juni 2024, namun PT AE belum mau mengosongkan lokasi atau tetap menguasai lahan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur