- Seorang anggota Polda Kepri menjalani sidang etik profesi.
- Oknum bernama Brigadir YAAS itu disebut menganiaya calon istri.
- Polisi tersebut sempat menjalankan penempatan khusus (patsus).
SuaraBatam.id - Oknum polisi anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) disidang etik terkait dugaan penganiayaan dan hubungan di luar pernikahan dengan calon istri berinisial FM.
Sidang etik oknum bernama Brigadir YAAS yang bertugas di Polsek Sagulung itu digelar Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kamis (18/12/2025).
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menyatakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri tersebut dihadiri korban FM sebagai saksi pelapor.
"Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan, komisi kode etik sudah dibentuk dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri," katanya dikutip dari Antara.
Eddwi menjelaskan bahwa undangan pemberitahuan sidang KKEP terhadap Brigadir YAAS telah disampaikan kepada korban atau saksi pelapor melalui penasihat hukumnya.
Dari hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, kata Eddwi, Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri. Dia juga sempat menjalankan penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh FM.
Selain melanggar kode etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana oleh korban FM, dan saat ini laporan polisi masih berproses di Ditreksrimum Polda Kepri.
Tim penasihat hukum FM mengapresiasi ketegasan Polda Kepri dalam memberikan keadilan bagi kliennya.
Ferry Hulu, selaku penasihat hukum korban menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sidang etik Brigadir YAAS.
"Harapan kami, semoga proses kode etik berjalan baik dan klien kami mendapat kepastian hukum. Apa yang dirasakan klien kami secara mental sebagai perempuan tertekan atas tindakan yang dilakukan pelaku (Brigadir YAAS)," kata Ferry.
Sementara itu, FM mengaku sudah siap mental bertemu dengan Brigadir YAAS di ruang persidangan KKEP Polda Kepri. Meski sejak kasus ini bergulir, dirinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan pria yang pernah berjanji untuk menikah.
FM menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Brigadir YAAS karena dijanjikan pernikahan, diyakinkan dengan telah bertemu kedua orangtua pihak perempuan dan sepakat akan melangsungkan pernikahan.
Perempuan 28 tahun itu mengorbankan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan, untuk mengikuti Brigadir YAAS untuk melaksanakan pernikahan secara kedinasan.
Selama menjalin hubungan, FM mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual, hingga dia hamil. Pada bulan Juli 2025, FM mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.
Dia mengaku selama hamil mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Brigadir YAAS, seperti kakinya ditendang, kuku dicabut hingga berdarah, dipiting dan didorong berkali-kali sampai jatuh ke lantai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank