Eko Faizin
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi anggota polisi [Unsplash/Tusik Only]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota Polda Kepri menjalani sidang etik profesi.
  • Oknum bernama Brigadir YAAS itu disebut menganiaya calon istri.
  • Polisi tersebut sempat menjalankan penempatan khusus (patsus).

FM berharap kasusnya diproses secara transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun baik itu internal kepolisian.

"Karena saya bukan korban pertama. Setelah saya laporkan tiga laporan ke Polda Kepri, diketahui dan dikonfirmasi bahwasanya benar pelaku pernah dilaporkan dengan kasus yang sama oleh perempuan lain," ujar FM.

Perempuan berdarah Batak itu tidak ingin ada korban lain setelah dirinya, hal itu yang memberanikannya untuk melaporkan ke Polda Kepri.

" (Laporan) ini jadi pengingat bahwa tidak ada satu aparat yang kebal hukum. Saya mau keadilan, saya tidak bisa terima intervensi dari manapun baik itu dari internal kepolisian," katanya.

"Di sini saya berbicara bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk mencari keadilan untuk diri saya. Saya mau negara hadir dan melindungi korban terlebih ketika pelakunya adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat," sambung FM. (Antara)

Load More