- Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
- Tersangka merupakan direktur utama yang diduduki lahan 175,39 hektare.
- Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp7,5 miliar.
Karena batas waktu yang diberikan BP Batam berakhir, PT AE masih menguasai lahan dan tidak mau mengosongkan lokasi tersebut.
Ronni menyebut tersangka diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti undang-undang.
Yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp 7,5 miliar.
Kemudian disangkakan juga Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mana diancam pidana selama 9 bulan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
BPBD Tanjungpinang Siaga, Warga Diminta Waspada Banjir Rob
-
Ratusan Juru Parkir Batam Didata, Janji Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
CEK FAKTA: Program MBG Diganti Jadi Bantuan Rp350 Ribu per Hari, Benarkah?