Eko Faizin
Kamis, 05 Februari 2026 | 22:04 WIB
Ilustrasi - Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
  • Tersangka merupakan direktur utama yang diduduki lahan 175,39 hektare.
  • Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp7,5 miliar.

Karena batas waktu yang diberikan BP Batam berakhir, PT AE masih menguasai lahan dan tidak mau mengosongkan lokasi tersebut.

Ronni menyebut tersangka diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti undang-undang.

Yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp 7,5 miliar.

Kemudian disangkakan juga Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mana diancam pidana selama 9 bulan. (Antara)

Load More