Izin edar merupakan syarat mutlak yang memastikan produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelanggaran terkait pangan TIE diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur penyelenggaraan pangan secara menyeluruh, termasuk keamanan, mutu, dan pelabelan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang memberikan penekanan pada persyaratan keamanan pangan dan pengawasan peredarannya.
- Peraturan BPOM, yang merinci berbagai ketentuan teknis mengenai izin edar, label, dan standar mutu pangan.
Jenis Pelanggaran
BPOM mengidentifikasi beberapa jenis pelanggaran utama yang kerap terjadi, meliputi:
- Produksi atau Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar: Pelaku umumnya terdiri dari produsen, distributor, atau pedagang yang menjual produk tanpa izin edar.
- Pemalsuan Izin Edar: Penggunaan izin edar palsu atau modifikasi informasi pada izin edar yang sah.
- Pengedaran Pangan yang Tidak Sesuai dengan Izin Edar: Termasuk perubahan komposisi atau proses produksi tanpa persetujuan BPOM.
- Pelanggaran Ketentuan Label: Ketidaksesuaian informasi pada label produk, seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, atau nilai gizi.
Peringatan dari BPOM
BPOM mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang sah.
Produsen dan distributor juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
Berita Terkait
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
-
GEGER! Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ada Apa dengan Proyek Revitalisasi Pelabuhan?
-
Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen