SuaraBatam.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa Batam menjadi daerah terbanyak kedua dalam pelanggaran peredaran pangan tanpa izin edar (TIE) selama intensifikasi pengawasan pangan di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri tahun ini.
Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 2.982 pieces produk pangan TIE ditemukan di Batam, hanya kalah dari Jakarta yang mencapai 9.195 pieces.
Melansir Antara, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pengawasan ini mencakup tiga kategori utama, yaitu produk pangan tanpa izin edar (TIE), pangan kadaluwarsa, dan pangan rusak.
Dari total 35.534 pieces pangan yang melanggar, produk TIE mendominasi dengan jumlah 19.795 pieces atau sekitar 55,7 persen.
Selain produk TIE, produk kadaluwarsa juga ditemukan dalam jumlah signifikan sebanyak 14.300 pieces atau 40,2 persen.
Sementara itu, pangan rusak yang terdeteksi sebanyak 1.439 pieces atau 4,1 persen.
Pengawasan ini dilakukan di 1.190 sarana peredaran, termasuk ritel modern (50,3 persen), ritel tradisional (30,6 persen), gudang distributor (18 persen), gudang importir (1 persen), dan gudang e-commerce (0,2 persen).
"Meski jumlah produk rusak lebih sedikit, tetap diperlukan perhatian untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan," ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Menurutnya, tingginya jumlah produk pangan TIE di Batam dan Jakarta menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi pangan ilegal.
Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
Produk TIE yang ditemukan sebagian besar diimpor dari berbagai negara, seperti Malaysia, China, Arab Saudi, dan Singapura.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis pangan, mulai dari minuman serbuk, bumbu, hingga biskuit.
Pengawasan Daring dan Langkah Penanganan BPOM
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan pengawasan secara daring.
Sebanyak 4.374 tautan daring ditemukan menjual produk pangan tanpa izin edar dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Produk-produk ini sering kali tidak memiliki informasi jelas mengenai keamanan dan kualitasnya, sehingga dapat berisiko bagi konsumen yang mengonsumsinya.
BPOM menegaskan bahwa produk impor ilegal yang beredar di internet berpotensi membahayakan konsumen jika tidak segera ditindak.
Oleh karena itu, pemantauan secara siber akan terus dilakukan agar peredaran pangan ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ini juga menyertakan pengujian terhadap produk takjil.
Dari 4.958 sampel yang diuji, hanya 96 pieces atau 1,94 persen yang ditemukan melanggar aturan.
Meski jumlah pelanggaran dalam produk takjil tergolong rendah, BPOM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tetap perlu diwaspadai demi melindungi kesehatan masyarakat.
Total nilai keekonomian dari produk-produk yang melanggar ketentuan, baik yang ditemukan secara langsung maupun daring, mencapai Rp16,5 miliar.
Pengawasan ini dilakukan sejak 24 Februari 2025 dan akan terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari produk pangan ilegal dan tidak aman.
"Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujar Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah korektif, termasuk pemberian sanksi administratif, pencabutan tautan penjualan ilegal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran pangan.
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki sistem peredaran pangan di Indonesia agar lebih aman dan terpercaya.
Terutama di Batam yang tercatat menjadi daerah terbanyak kedua dalam peredaran pangan tanpa izin edar.
Pelanggaran Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar Masih Marak, BPOM Peringatkan Produsen dan Distributor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan peredaran pangan di Indonesia.
Pelanggaran peredaran pangan tanpa izin edar (TIE) masih sering terjadi, meskipun telah ada regulasi ketat yang mengaturnya.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak buruk pada produsen yang beroperasi secara legal.
Pangan tanpa izin edar adalah produk pangan olahan yang diproduksi dan diedarkan tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Izin edar merupakan syarat mutlak yang memastikan produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelanggaran terkait pangan TIE diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur penyelenggaraan pangan secara menyeluruh, termasuk keamanan, mutu, dan pelabelan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang memberikan penekanan pada persyaratan keamanan pangan dan pengawasan peredarannya.
- Peraturan BPOM, yang merinci berbagai ketentuan teknis mengenai izin edar, label, dan standar mutu pangan.
Jenis Pelanggaran
BPOM mengidentifikasi beberapa jenis pelanggaran utama yang kerap terjadi, meliputi:
- Produksi atau Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar: Pelaku umumnya terdiri dari produsen, distributor, atau pedagang yang menjual produk tanpa izin edar.
- Pemalsuan Izin Edar: Penggunaan izin edar palsu atau modifikasi informasi pada izin edar yang sah.
- Pengedaran Pangan yang Tidak Sesuai dengan Izin Edar: Termasuk perubahan komposisi atau proses produksi tanpa persetujuan BPOM.
- Pelanggaran Ketentuan Label: Ketidaksesuaian informasi pada label produk, seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, atau nilai gizi.
Peringatan dari BPOM
BPOM mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang sah.
Produsen dan distributor juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
-
GEGER! Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ada Apa dengan Proyek Revitalisasi Pelabuhan?
-
Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako