SuaraBatam.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (19/3).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "(Betul) penggeledahan," ujar Silvester singkat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa upaya penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dan alat bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan fokus di dua ruangan Kantor BP Batam, yaitu ruang kerja Pusprenpros dan ruang kerja bagian layanan pengadaan.
“Proses penggeledahan masih berlangsung. Terkait bukti-bukti yang dikumpulkan dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut,” kata Pandra, dilansir dari Antara, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Pandra, kegiatan penggeledahan ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Kantor BP Batam juga pernah digeledah oleh Polresta Barelang pada 21 Agustus 2024 terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh perusahaan PT Karlina Cahaya Batam.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
Proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polresta Barelang setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dari BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Penggeledahan Rumah dan Proses Penyidikan
Selain menggeledah Kantor BP Batam, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua unit rumah yang diduga milik salah satu pejabat BP Batam.
Rumah-rumah tersebut berlokasi di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Penggeledahan rumah dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan penggeledahan di Kantor BP Batam.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah masuk ke tahap lebih lanjut.
Sebanyak 75 orang saksi telah diperiksa, dan penyidik berencana meminta bantuan teknis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara.
“Penyidikan masih berjalan intensif dan kami fokus pada pengumpulan bukti melalui metode penyidikan ilmiah atau scientific crime investigation (SCI),” jelas Pandra. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran dalam proses pembangunan di Pelabuhan Batu Ampar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar