SuaraBatam.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (19/3).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "(Betul) penggeledahan," ujar Silvester singkat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa upaya penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dan alat bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan fokus di dua ruangan Kantor BP Batam, yaitu ruang kerja Pusprenpros dan ruang kerja bagian layanan pengadaan.
“Proses penggeledahan masih berlangsung. Terkait bukti-bukti yang dikumpulkan dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut,” kata Pandra, dilansir dari Antara, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Pandra, kegiatan penggeledahan ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Kantor BP Batam juga pernah digeledah oleh Polresta Barelang pada 21 Agustus 2024 terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh perusahaan PT Karlina Cahaya Batam.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
Proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polresta Barelang setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dari BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Penggeledahan Rumah dan Proses Penyidikan
Selain menggeledah Kantor BP Batam, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua unit rumah yang diduga milik salah satu pejabat BP Batam.
Rumah-rumah tersebut berlokasi di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Penggeledahan rumah dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan penggeledahan di Kantor BP Batam.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah masuk ke tahap lebih lanjut.
Sebanyak 75 orang saksi telah diperiksa, dan penyidik berencana meminta bantuan teknis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara.
“Penyidikan masih berjalan intensif dan kami fokus pada pengumpulan bukti melalui metode penyidikan ilmiah atau scientific crime investigation (SCI),” jelas Pandra. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran dalam proses pembangunan di Pelabuhan Batu Ampar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas