SuaraBatam.id - Seorang residivis bernama Mawanto (32) kembali terjerat kasus hukum setelah mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian ini berhasil mengelabui korbannya dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.
Melansir Batamnews, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB.
Insiden ini baru diketahui orang tua korban satu jam kemudian, setelah seorang teman anak korban melaporkan bahwa tiga unit handphone telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.
"Pelaku datang dengan mengenakan pakaian yang membuatnya tampak meyakinkan, berbicara dengan nada otoritatif, dan menyebut bahwa ia sedang melakukan pemeriksaan keamanan. Anak-anak yang berada di lokasi tidak curiga sama sekali dan menyerahkan handphone mereka tanpa perlawanan," ungkap Iptu Marihot saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Orang tua korban yang curiga langsung mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.
Merasa ada yang tidak beres, mereka segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Dalam keadaan panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.
Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Cepat
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes
"Setelah kami mendapatkan lokasi keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Mawanto mengakui perbuatannya," terang Iptu Marihot.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo A78 dengan nomor IMEI 86294506484****, satu helai baju kaos abu-abu, satu set sepatu PDLT, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 2537 TO, serta satu unit handphone Realme C2.
Barang-barang tersebut diyakini digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Residivis dengan Riwayat Kriminal Panjang
Aksi Mawanto kali ini menambah panjang daftar kejahatan yang pernah dilakukannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.
Pada tahun 2019, ia pernah ditahan atas kasus pencurian, kemudian pada tahun 2020, ia terlibat dua kali dalam kasus penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon