Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:32 WIB
Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya
Seorang residivis mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Batam [ist]

"Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan berbagai modus. Kali ini, ia mencoba berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Ini bukan hanya penipuan, tapi juga tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat," tambah Iptu Marihot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta identitas yang jelas jika ada seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan ke kami jika merasa curiga atau terancam," tegas Iptu Marihot.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Batam, khususnya bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kriminal yang terus mengancam keamanan masyarakat.

Load More