"Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan berbagai modus. Kali ini, ia mencoba berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Ini bukan hanya penipuan, tapi juga tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat," tambah Iptu Marihot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta identitas yang jelas jika ada seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan ke kami jika merasa curiga atau terancam," tegas Iptu Marihot.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Batam, khususnya bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kriminal yang terus mengancam keamanan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas