
SuaraBatam.id - Seorang residivis bernama Mawanto (32) kembali terjerat kasus hukum setelah mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian ini berhasil mengelabui korbannya dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.
Melansir Batamnews, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB.
Insiden ini baru diketahui orang tua korban satu jam kemudian, setelah seorang teman anak korban melaporkan bahwa tiga unit handphone telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.
"Pelaku datang dengan mengenakan pakaian yang membuatnya tampak meyakinkan, berbicara dengan nada otoritatif, dan menyebut bahwa ia sedang melakukan pemeriksaan keamanan. Anak-anak yang berada di lokasi tidak curiga sama sekali dan menyerahkan handphone mereka tanpa perlawanan," ungkap Iptu Marihot saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Orang tua korban yang curiga langsung mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.
Merasa ada yang tidak beres, mereka segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Dalam keadaan panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.
Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Cepat
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes
"Setelah kami mendapatkan lokasi keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Mawanto mengakui perbuatannya," terang Iptu Marihot.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo A78 dengan nomor IMEI 86294506484****, satu helai baju kaos abu-abu, satu set sepatu PDLT, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 2537 TO, serta satu unit handphone Realme C2.
Barang-barang tersebut diyakini digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Residivis dengan Riwayat Kriminal Panjang
Aksi Mawanto kali ini menambah panjang daftar kejahatan yang pernah dilakukannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.
Pada tahun 2019, ia pernah ditahan atas kasus pencurian, kemudian pada tahun 2020, ia terlibat dua kali dalam kasus penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli