Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:56 WIB
Ilustrasi produk

Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis pangan, mulai dari minuman serbuk, bumbu, hingga biskuit.

Pengawasan Daring dan Langkah Penanganan BPOM

Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan pengawasan secara daring.

Sebanyak 4.374 tautan daring ditemukan menjual produk pangan tanpa izin edar dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.

Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid

Produk-produk ini sering kali tidak memiliki informasi jelas mengenai keamanan dan kualitasnya, sehingga dapat berisiko bagi konsumen yang mengonsumsinya.

BPOM menegaskan bahwa produk impor ilegal yang beredar di internet berpotensi membahayakan konsumen jika tidak segera ditindak.

Oleh karena itu, pemantauan secara siber akan terus dilakukan agar peredaran pangan ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ini juga menyertakan pengujian terhadap produk takjil.

Dari 4.958 sampel yang diuji, hanya 96 pieces atau 1,94 persen yang ditemukan melanggar aturan.

Baca Juga: Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!

Meski jumlah pelanggaran dalam produk takjil tergolong rendah, BPOM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tetap perlu diwaspadai demi melindungi kesehatan masyarakat.

Load More