BPOM menegaskan bahwa produk impor ilegal yang beredar di internet berpotensi membahayakan konsumen jika tidak segera ditindak.
Oleh karena itu, pemantauan secara siber akan terus dilakukan agar peredaran pangan ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ini juga menyertakan pengujian terhadap produk takjil.
Dari 4.958 sampel yang diuji, hanya 96 pieces atau 1,94 persen yang ditemukan melanggar aturan.
Meski jumlah pelanggaran dalam produk takjil tergolong rendah, BPOM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tetap perlu diwaspadai demi melindungi kesehatan masyarakat.
Total nilai keekonomian dari produk-produk yang melanggar ketentuan, baik yang ditemukan secara langsung maupun daring, mencapai Rp16,5 miliar.
Pengawasan ini dilakukan sejak 24 Februari 2025 dan akan terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari produk pangan ilegal dan tidak aman.
"Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujar Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah korektif, termasuk pemberian sanksi administratif, pencabutan tautan penjualan ilegal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran pangan.
Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki sistem peredaran pangan di Indonesia agar lebih aman dan terpercaya.
Terutama di Batam yang tercatat menjadi daerah terbanyak kedua dalam peredaran pangan tanpa izin edar.
Pelanggaran Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar Masih Marak, BPOM Peringatkan Produsen dan Distributor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan peredaran pangan di Indonesia.
Pelanggaran peredaran pangan tanpa izin edar (TIE) masih sering terjadi, meskipun telah ada regulasi ketat yang mengaturnya.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak buruk pada produsen yang beroperasi secara legal.
Pangan tanpa izin edar adalah produk pangan olahan yang diproduksi dan diedarkan tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Berita Terkait
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
-
GEGER! Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ada Apa dengan Proyek Revitalisasi Pelabuhan?
-
Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen