SuaraBatam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang berinisial DA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
DA ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan karyawan swasta berinisial EA oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Melansir Antara, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) di kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli ganja yang akan dilakukan oleh kedua tersangka.
“Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan ganja,” ujar Kombes Hamam di Tanjungpinang, Rabu.
Baca Juga: Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket ganja, satu unit sepeda motor merek Kawasaki BP 6535 TO, satu unit handphone, serta timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang paket ganja tersebut.
“Kami akan cari tahu sumber barang (ganja) itu dari mana,” tambah Kombes Hamam. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok ganja yang melibatkan kedua pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk ASN yang Terlibat Narkoba
Tindakan yang dilakukan DA dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
Selain ancaman pidana, sebagai seorang ASN, DA juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, DA dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan tercela yang merusak citra dan kehormatan ASN.
Keterlibatan ASN dalam kasus narkoba ini menjadi sorotan karena seorang abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, DA bukan hanya menghadapi ancaman pidana berat, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan pemerintahan yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:
Konsekuensi Hukum dan Administratif:
Hukuman Pidana: ASN yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba akan menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman bisa berupa penjara, denda, atau rehabilitasi, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis narkoba yang digunakan.
Pemberhentian Tidak Hormat: Selain hukuman pidana, ASN yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Proses Disiplin: Sebelum dijatuhi sanksi, ASN yang diduga terlibat narkoba akan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh tim khusus atau atasan yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk membela diri.
Faktor-faktor Penyebab:
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan ASN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba antara lain:
* Tekanan Pekerjaan: Tingkat stres yang tinggi, beban kerja yang berat, dan tuntutan kinerja yang tinggi dapat menjadi pemicu bagi ASN untuk mencari pelarian melalui narkoba.
* Lingkungan Pergaulan: Lingkungan kerja atau pergaulan yang kurang sehat, di mana penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai hal yang biasa, dapat mempengaruhi ASN untuk ikut terlibat.
* Masalah Pribadi: Masalah keluarga, masalah keuangan, atau masalah kesehatan mental yang tidak tertangani dengan baik juga dapat mendorong ASN untuk mencari solusi instan melalui narkoba.
* Kurangnya Pengawasan: Pengawasan yang lemah dari atasan atau instansi terkait dapat memberikan celah bagi ASN untuk melakukan penyalahgunaan narkoba tanpa terdeteksi.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:
Pemerintah dan instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN, antara lain:
* Tes Urine: Melakukan tes urine secara berkala atau acak kepada ASN sebagai upaya deteksi dini.
* Sosialisasi dan Penyuluhan: Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada ASN secara rutin.
* Program Rehabilitasi: Menyediakan program rehabilitasi bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba.
* Pengawasan yang Ketat: Meningkatkan pengawasan terhadap ASN, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja.
* Kerjasama dengan BNN: Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan ASN.
Dampak Negatif:
Keterlibatan ASN dalam narkoba memiliki dampak negatif yang luas, antara lain:
* Merusak Citra Pemerintah: Mencoreng nama baik instansi pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN.
* Menurunkan Kinerja: Mengganggu kinerja ASN dan menghambat pelayanan publik.
* Kerugian Finansial: Menyebabkan kerugian finansial bagi negara akibat biaya rehabilitasi dan penggantian ASN yang diberhentikan.
* Ancaman Keamanan: Berpotensi menjadi ancaman keamanan jika ASN yang terlibat narkoba memiliki akses terhadap informasi atau aset penting negara.
Penting untuk diingat bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya indikasi keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Cabuli 3 Anak dan Seorang Wanita Dewasa, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Senin Depan
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Rekor Penalti Kevin Diks Rusak di Timnas Indonesia
-
'Dosa' PSSI dan Erick Thohir dalam Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia
-
Arab Saudi Kalahkan China, Posisi Timnas Indonesia Semakin Rawan
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! Inilah 6 Pasar Kuliner Terpopuler di Batam untuk Berbuka Puasa
-
Bayi dalam Kardus Makanan Ringan Gegerkan Batam: Terungkap Fakta Mencengangkan
-
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
-
BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid