SuaraBatam.id - Kronologis penangkapan Briptu SS dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional menjadi perhatian publik setelah hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.
Briptu SS ditangkap bersama istrinya, AA (28), di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Betul, tangkapan dari Bea Cukai Batam dan dikembangkan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Zaky di Batam, dilansir dari Antara, Kamis.
Penindakan ini bermula pada Rabu (5/3/2025) ketika petugas Bea Cukai Batam mencurigai salah satu penumpang kapal feri MV Pintas Luxury 1 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, di terminal kedatangan Ferry International Batam Centre.
Penumpang berinisial PG (32) asal Tanjungpinang itu menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan anjing pelacak unit K-9.
Petugas mendapati bahwa PG membawa narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 185 gram.
Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa PG positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap PG mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah oknum anggota Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Briptu SS: Anggota Polresta Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba di Batam
"Saat diperiksa penumpang tersebut tidak dapat menjelaskan tentang tujuannya pergi ke Malaysia, jadi menambah kecurigaan," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia. Dengan temuan ini, pihak Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk mengusut lebih lanjut.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri mengarah kepada Briptu SS dan istrinya AA yang diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami peran dari kedua tersangka tersebut.
"Kami sedang mendalami (peran), ada waktu penyidik untuk mendalami peran-peran keduanya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba," ujarnya di Batam, Rabu.
Briptu SS terlibat jaringan narkoba internasional
Briptu SS dan istrinya AA dikabarkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Kepri Tangkap Briptu SS: Anggota Polresta Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba di Batam
-
Sabu 1 Kg Melayang, 9 Eks Polisi di Batam Lawan Penetapan Tersangka!
-
Skandal Narkoba Polresta Barelang: Kompolnas Desak 10 Polisi Dipecat!
-
BNN Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu dari Singapura di Perairan Karimun, 3 WNA India Ditangkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen