SuaraBatam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang berinisial DA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
DA ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan karyawan swasta berinisial EA oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Melansir Antara, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) di kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli ganja yang akan dilakukan oleh kedua tersangka.
“Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan ganja,” ujar Kombes Hamam di Tanjungpinang, Rabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket ganja, satu unit sepeda motor merek Kawasaki BP 6535 TO, satu unit handphone, serta timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang paket ganja tersebut.
“Kami akan cari tahu sumber barang (ganja) itu dari mana,” tambah Kombes Hamam. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok ganja yang melibatkan kedua pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk ASN yang Terlibat Narkoba
Tindakan yang dilakukan DA dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
Selain ancaman pidana, sebagai seorang ASN, DA juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, DA dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan tercela yang merusak citra dan kehormatan ASN.
Keterlibatan ASN dalam kasus narkoba ini menjadi sorotan karena seorang abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, DA bukan hanya menghadapi ancaman pidana berat, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan pemerintahan yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:
Berita Terkait
-
Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
-
Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar