SuaraBatam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang berinisial DA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
DA ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan karyawan swasta berinisial EA oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Melansir Antara, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) di kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli ganja yang akan dilakukan oleh kedua tersangka.
“Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan ganja,” ujar Kombes Hamam di Tanjungpinang, Rabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket ganja, satu unit sepeda motor merek Kawasaki BP 6535 TO, satu unit handphone, serta timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang paket ganja tersebut.
“Kami akan cari tahu sumber barang (ganja) itu dari mana,” tambah Kombes Hamam. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok ganja yang melibatkan kedua pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk ASN yang Terlibat Narkoba
Tindakan yang dilakukan DA dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
Selain ancaman pidana, sebagai seorang ASN, DA juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, DA dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan tercela yang merusak citra dan kehormatan ASN.
Keterlibatan ASN dalam kasus narkoba ini menjadi sorotan karena seorang abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, DA bukan hanya menghadapi ancaman pidana berat, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan pemerintahan yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:
Berita Terkait
-
Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
-
Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta