SuaraBatam.id - Seorang ayah di Singapura dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan karena membunuh putrinya yang berusia lima tahun. Sang ayah juga menyiksa anak laki-lakinya selama hampir dua tahun.
Pria berusia 44 tahun itu juga terbukti melakukan pelecehan yang tidak manusiawi terhadap anak-anaknya, termasuk mengurung mereka di dalam toilet selama berbulan-bulan.
Korban, yang bernama Ayeesha, meninggal pada Agustus 2017 setelah ayahnya memukul wajahnya hingga 20 kali di toilet. Berat badannya hanya 13,2 kg saat kematiannya.
Baca juga:
Digagalkan, Tujuh PMI Ilegal Diselundupkan ke Malaysia dan Korea Selatan di Pulau Assan Karimun
Bersitegang dengan Polisi, Pria Singapura Selamat Usai Melompat dari Lantai 15
Pria yang pernah berlatih silat, taekwondo dan aikido ini akhirnya dihukum 34 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan. Hakim Aedit Abdullah mengatakan bahwa hukuman ini mencerminkan "kebencian dan rasa jijik masyarakat" terhadap tindakan terdakwa.
Laki-laki yang tak disebut namanya ini awalnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan mengakui kesalahannya. Dia menangis ketika video-video yang menunjukkan dia memukul Ayeesha dan saudara laki-lakinya di rumah diperlihatkan kepada mereka yang hadir di pengadilan.
Pihak kejaksaan negara itu mengatakan akan meninjau kembali kasus yang menimpa ibu tiri Ayeesha, yang juga disebut sebagai terdakwa dalam dakwaan mengurung anak-anak itu di toilet. Wanita itu sebelumnya bersaksi sebagai saksi penuntut.
Berita Terkait
-
Bersitegang dengan Polisi, Pria Singapura Selamat Usai Melompat dari Lantai 15
-
Gara-gara Beri Permen ke Anak-anak, WN Singapura Nyaris Diamuk Massa di Batam, Kenapa?
-
Picu Kontroversi, Sekelompok Remaja Putri Singapura Pesta Liar dengan Pria Dewasa di Resort
-
Telantarkan 43 Kucing, Pria di Singapura di Penjara
-
Indonesia Kalah Jauh, Gaji Fresh Graduate di Singapura Jadi Rp50 Juta, Paling Tinggi di Bidang Ini
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam