Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:38 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Seorang ayah di Singapura dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan karena membunuh putrinya yang berusia lima tahun. Sang ayah juga menyiksa anak laki-lakinya selama hampir dua tahun.

Pria berusia 44 tahun itu juga terbukti melakukan pelecehan yang tidak manusiawi terhadap anak-anaknya, termasuk mengurung mereka di dalam toilet selama berbulan-bulan.

Korban, yang bernama Ayeesha, meninggal pada Agustus 2017 setelah ayahnya memukul wajahnya hingga 20 kali di toilet. Berat badannya hanya 13,2 kg saat kematiannya.

Baca juga:

Digagalkan, Tujuh PMI Ilegal Diselundupkan ke Malaysia dan Korea Selatan di Pulau Assan Karimun

Bersitegang dengan Polisi, Pria Singapura Selamat Usai Melompat dari Lantai 15

Pria yang pernah berlatih silat, taekwondo dan aikido ini akhirnya dihukum 34 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan. Hakim Aedit Abdullah mengatakan bahwa hukuman ini mencerminkan "kebencian dan rasa jijik masyarakat" terhadap tindakan terdakwa.

Laki-laki yang tak disebut namanya ini awalnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan mengakui kesalahannya. Dia menangis ketika video-video yang menunjukkan dia memukul Ayeesha dan saudara laki-lakinya di rumah diperlihatkan kepada mereka yang hadir di pengadilan.

Pihak kejaksaan negara itu mengatakan akan meninjau kembali kasus yang menimpa ibu tiri Ayeesha, yang juga disebut sebagai terdakwa dalam dakwaan mengurung anak-anak itu di toilet. Wanita itu sebelumnya bersaksi sebagai saksi penuntut.

Load More